Jasa Legalisasi Dokumen - Surya Translation Service

Selain jasa penerjemahan, kami juga melayani dan menyediakan jasa legalisasi dokumen (DEPKUMHAM, DEPLU, NOTARIS & KEDUTAAN LUAR NEGERI)

Pengertian Jasa Legalisasi Dokumen
Legalisasi dokumen atau legalisir adalah mengesahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau  pejabat umum yang di angkat oleh pemertintah.

Dasar hukum legalisasi
Menurut State Gazette 1909 No. 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan  

Penerjemahan dan Legalisasi Dokumen
Penerjemahan resmi atau tersumpah sering menjadi persyaratan untuk jasa legalisasi dokumen, khususnya yang akan dibawa keluar negeri, baik untuk keperluan bisnis, sekolah, tempat tinggal dan keperluan lainya. Untuk itu, kami menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai kementrian seperti, Kementrian HUKUM dab HAM, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Pendidikan Nasional, Legalisasi Notaris serta Legalisasi Kedutaan Luar Negeri yang berada di Indonesia.
1. Legalisasi Dokumen ke Notaris
  • Rp. 150.000,- ( 2 s/d 3 hari kerja)
2. Legalisasi Dokumen Kementrian HUKUM dan HAM
  • Express ( 3 hari kerja) = Rp. 350.000,-
  • Regular (8 hari kerja) = Rp. 250.000,-
3. Daftar Harga
Legalisasi Kedutaan Besar Luar Negeri

KedutaanBiayaKeterangan
Arab SaudiRp. 750.000-
AljazairRp. 150.000-
AustriaRp. 500.000-
BelandaRp. 550.000-
BelgiaRp. 400.000-
ItaliaRp. 500.000-
JermanRp. 500.000-
MalaysiaRp. 250.000-
MarokoRp. 450.000-
OmanRp. 700.000-
PerancisRp. 450.000-
QatarRp. 250.000-
RRCRp. 650.000-
SingapuraRp. 250.000-
TaiwanRp. 300.000-
Uni Emirat ArabRp. 550.000-

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Jasa Penerjemah Tersumpah Di Jakarta